Batavia Airlines ganti Rugi ke Penumpang
Pesawat Batavia Airlines Delay Empat JamJAKARTA,TRIBUN – Batavia Airlines menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan denda keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.Sebab, satu diantara pesawatnya mengalami penundaan keberangkatan lebih dari empat jam.Dalam aturan itu di antaranya meyebutkan maskapai Batavia Airlines yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada konsumen.Menurut direktur utama Batavia Airlines, Yudiawan Tansari, denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada penumpang tersebut akibat keterlambatan pesawat rute Palangkaraya menuju Surabaya. Jadi, delay karena pesawat tertabrak mobil tangga ,kata dia, Rabu(4/1).Namun, dia menambahkan, kewajiban maskapai Batavia Airlines terhadap ganti rugi ke penumpang sudah dilakukan. Dan itu sudah di- cover asuransi, tambah Yudiawan.Yudiawan menuturkan, ke depan, manajemen akan berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik para pengguna jasa maskapainya. Itu dulunya mas, saya masih meeting, ujar dia sebelum sempat menceritakan kronologi kejadian lebih detail.Senada dengan Yudiawan, Public Relations Manager Batavia Airlines, Elly Simanjuntak mengungkapkan, tertundanya pesawat Batavia Airlines bernomor Y6374 dari Palangkaraya menuju Surabaya tersebut akibat masalah operasional. Benar, jadi pesawat tertabrak mobil tangga, sehingga terjadi delay untuk pengecekan dan perbaikan, kata dia.Dia juga mengaku akibat keterlambatan tersebut, Batavia Airlines memberikan kompensasi berupa voucher senilai Rp 300 ribu kepada seluruh penumpangnya. Nanti, pembayaran nya dilakukan oleh perusahaaan asuransi, tutur Elly.
Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:
- Penumpang meninggal didalam pesawat Batavia Airlines akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar.
- Penumpang meninggal dunia yang ada hubungan dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp 500 juta.
- Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp 150 juta dan lainnya.
- Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp 200 juta.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
- Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberika ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan maksimal Rp 4 juta per penumpang.
- Keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.
Sumber : Tribun Pontianak, 5 Januari 2012