Tiket Pesawat Online – Murah – Promo Tiket Pesawat Online – Murah – Promo

Yahoo Messenger

Mr. Bondan
Mr. Kareka
Home » Berita Maskapai » Batavia Airlines ganti Rugi ke Penumpang

Batavia Airlines ganti Rugi ke Penumpang

Friday, January 6th 2012. | Berita Maskapai

Pesawat Batavia Airlines Delay Empat JamJAKARTA,TRIBUN – Batavia Airlines menjadi maskapai pertama yang terkena pemberlakuan denda keterlambatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.Sebab, satu diantara pesawatnya mengalami penundaan keberangkatan lebih dari empat jam.Dalam aturan itu di antaranya meyebutkan maskapai Batavia Airlines yang terlambat lebih dari empat jam diharuskan membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada konsumen.Menurut direktur utama Batavia Airlines, Yudiawan Tansari, denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada penumpang tersebut akibat keterlambatan pesawat rute Palangkaraya menuju Surabaya. Jadi, delay karena pesawat tertabrak mobil tangga ,kata dia, Rabu(4/1).Namun, dia menambahkan, kewajiban maskapai Batavia Airlines terhadap ganti rugi ke penumpang sudah dilakukan. Dan itu sudah di- cover asuransi, tambah Yudiawan.Yudiawan menuturkan, ke depan, manajemen akan berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih baik para pengguna jasa maskapainya. Itu dulunya mas, saya masih meeting, ujar dia sebelum sempat menceritakan kronologi kejadian lebih detail.Senada dengan Yudiawan, Public Relations Manager Batavia Airlines, Elly Simanjuntak mengungkapkan, tertundanya pesawat Batavia Airlines bernomor Y6374 dari Palangkaraya menuju Surabaya tersebut akibat masalah operasional. Benar, jadi pesawat tertabrak mobil tangga, sehingga terjadi delay untuk pengecekan dan perbaikan, kata dia.Dia juga mengaku akibat keterlambatan tersebut, Batavia Airlines memberikan kompensasi berupa voucher senilai Rp 300 ribu kepada seluruh penumpangnya. Nanti, pembayaran nya dilakukan oleh perusahaaan asuransi, tutur Elly.

Berikut ini beberapa ganti rugi yang dibahas dalam aturan itu:

  1. Penumpang meninggal didalam pesawat Batavia Airlines akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar.
  2. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungan dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga pesawat diberikan ganti rugi Rp 500 juta.
  3. Penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp 150 juta dan lainnya.
  4. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp 200 juta.
  5. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin.
  6. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberika ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan maksimal Rp 4 juta per penumpang.
  7. Keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.

Sumber : Tribun Pontianak, 5 Januari 2012

Cat : Berita Maskapai, tags: , , , ,

Masukkan email untuk berlangganan Artikel

Masukkan Email Anda :

Alamat Kantor TiketPesawat.me

Jl. PH Husin 2 Komplek Wanabhakti 2 No. 12
Pontianak - Kalimantan Barat 78124
BUKA : 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu sampai jam 12.00. Minggu/Hari Libur Tutup

Telepon Kantor (Jam Kerja)
1. KANTOR : (0561) 7010760
2. SIMPATI : 082151652485
3. INDOSAT : 085750360728
4. XL : 087818182480
TIDAK MELAYANI SMS

Formulir Booking Tiket Pesawat

Email Booking Tiket Pesawat Online

cs_etiketpesawat@yahoo.com

Sertakan Informasi :
1. Nama-Nama Penumpang & Title nya
    (Mr / Mrs / Miss / Chd / Infant)
2. Kota Asal
3. Kota Tujuan
4. Tanggal Pergi
5. Tanggal Kembali (Jika PP)
6. Nama Maskapai
Data Tidak Lengkap tidak proses

Bisnis Tiket Pesawat on Facebook

Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes